Sabtu, 27/04/2024 02:36 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Dakwaan ke Togar Sitanggang Salah Alamat

JPU Kejaksaan Agung RI dinilai keliru dalam dakwaannya kepada salah satu terdakwa kasus ekspor minyak goreng, Pierre Togar Sitanggang.

Denny Kailimang, kuasa hukum dari Pierre Togar Sitanggang di PN Jakpus. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Terjadinya kelangkaan dan gejolak minyak goreng pada awal 2022 bukan disebabkan oleh aktivitas ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dinilai juga telah melakukan kekeliruan dakwan kepada salah satu terdakwa kasus ekspor minyak goreng, Pierre Togar Sitanggang, sebagai General Manager Musim Mas Group.

"Ekspor CPO bukanlah biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana dinarasikan oleh Kejaksaan Agung RI selama ini," kata Denny Kailimang, kuasa hukum dari Pierre Togar Sitanggang, saat menyampaikan eksepsi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Denny pun menyampaikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data tersebut, pada awal tahun 2022 terjadi penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya secara signifikan. Dibandingkan dengan ekspor periode yang sama tahun 2021 (YoY), penurunan volume ekspor CPO sebanyak 1.437.554 ton dibanding pada triwulan pertama tahun 2022.

Selanjutnya Denny juga menguraikan fakta bahwa jika produksi CPO pada triwulan pertama tahun 2022 dikurangi ekspor, sesungguhnya masih tersedia sekitar 6,8 juta ton stok CPO/minyak goreng. "Jumlah itu lebih dari cukup untuk konsumsi di dalam negeri. Sehingga ekspor CPO bukanlah biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, sebagaimana dinarasikan oleh Kejaksaan Agung RI selama ini," katanya menegaskan kembali.

Dalam pembacaan eksepsinya, Denny juga mengatakan kelangkaan dan gejolak itu lebih disebabkan karena adanya tindakan penimbunan stok minyak goreng yang dilakukan berbagai pihak di dalam negeri mulai dari produsen sampai distributor. Denny juga menegaskan bahwa dakwaan korupsi yang disampaikan jaksa kepada Pierre Togar Sitanggang, tidak hanya salah alamat tapi juga salah pasal dakwaan. Seharusnya, kata dia, jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di UU Perdagangan.

"Dengan pasal pidana penimbunan maka dapat mengungkap penyebab sebenarnya kelangkaan minyak goreng, karena dapat digunakan kepada pelaku usaha mana pun, eksportir atau tidak, produsen, distributor hingga retail yang dianggap menyebabkan tersendatnya distribusi minyak goreng di dalam negeri," ujarnya.

Pada sidang kedua ini, empat kuasa hukum dari terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Dr Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei dan Stanley MA menyampaikan secara terpisah materi eksepsinya. Pembacaan eksepsi ini sebagai respons dari tuntutan dakwaan dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara Rp 18,3 triliun dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.

KEYWORD :

Togar Sitanggang Minyak Goreng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :