Jum'at, 26/04/2024 10:50 WIB

Cegah Hakim Main Mata, Kewenangan KY Perlu Diperluas

Cegah Hakim Main Mata, Kewenangan KY Perlu Diperluas

Henry Indraguna dan keluarga (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dinilai perlu memperluas kewenangan Komisi Yudisial (KY). Hal ini bertujuan mencegah hakim bermain mata atau menerima suap ketika melaksanakan peradilan.

Demikian disampaikan pengacara kondang, Henry Indraguna dalam ujian doktor Ilmu Hukum, dengan disertasi berjudul `Membangun Integritas Hakim guna Mewujudkan Independensi Hakim Dikaitkan Putusan Berkeadilan melalui Optimalisasi Pengawasan eksternal`, di Universitas Borobudur, Jakarta pada Sabtu (3/9).

"Hakin itu harus diawasi oleh eksternal. Selama ini eksternalnya kan Komisi Yudisial, tapi kewenangannya terbatas," kata Henry yang juga menjabat sebagai anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menurut Henry, selama ini jika hakim menerima suap atau melanggar kode etik, Komisi Yudisial hanya mampu membuat rekomendasi. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung untuk selanjutnya dijatuhkan putusan.

"Pengawasannya harusnya sudah di eksternal, bukan lagi internal. Komisi Yudisial harus diberikan kewenangan luas, salah atau tidak. Juga, (hakim) harus diberikan sanksi pidana," ujar dia.

Henry menambahkan, ada banyak faktor penyebab hakim menerima suap atau melanggar kode etik. Salah satunya faktor ekonomi, yang kerap kali mengancam integritas hakim.

Selain itu, faktor intervensi pimpinan atau atas, kolega, pimpinan partai, hingga hubungan persaudaraan juga membuat putusan yang dilahirkan hakim jauh dari nilai keadilan.

"Jika hakim itu terkena OTT (operasi tangkap tangan), berarti belum sepenuhnya hakim itu memiliki integritas. Begitu juga hakim yang masih menimbulkan kontroversi. Hakim yang berintegritas, ukurannya keputusan. Apapun keputusannya, bisa diterima semua pihak," tambah pemilik Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,98 itu.

Sidang ujian doktor Ilmu Hukum Henry Indraguna dihadiri oleh anggota Wantimpres Agung Laksono, anggota Komisi X PR RI Fraksi Partai Nasdem Titik Prasetyowati Verdi, senator DPD RI Fahira Idris, dan Presiden Kongres Advokat Indonesi (KAI) Tjoetjoe S Hermanto.

Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, tidak bisa hadir dan memberikan ucapan selamat dengan rangkaian bunga papan.

KEYWORD :

Henry Indraguna Ujian Doktor Ilmu Hukum Integritas Hakim Komisi Yudisial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :