Sabtu, 27/04/2024 07:18 WIB

JMM Kritik BNPT soal Pengajuan Utang Luar Negeri

JMM kritik BNPT soal pengajuan utang luar negeri.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar (Foto: Humas BNPT)

JAKARTA, Jurnas.com - Jaringan Muslim Madani (JMM) mengkritik pengajuan pinjaman luar negeri (PLN) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk anggaran 2023. Pinjaman dana tersebut dinilai dapat mencederai idealisme dan tujuan penanggulangan terorisme di Indonesia.

"BNPT harus memberikan klarifikasi yang jelas soal pengajuan pinjaman luar negeri tersebut jangan sampai mencederai semangat perjuangan dan idealisme kita bangsa Indonesia memerangi radikalisme, ekstrimisme dan terorisme," kata peneliti JMM, Lukman Hakim, Kamis (1/9).

Menurut Lukman, BNPT mestinya memahami sensitivitas publik terkait isu adanya agenda dan kepentingan asing dalam penanganan dan penanggulangan paham radikalisme dan ekstrimisme di Indonesia, sehingga tidak perlu harus mengajukan pinjaman luar negeri dalam memenuhi sarana dan prasarana institusi.

"Kalau BNPT lebih sensitif kan banyak cara yang bisa dilakukan selain mengajukan pinjaman tersebut. Selain itu urgensinya apa pemenuhan sarpras itu bagi lembaga. Sebaiknya BNPT lebih banyak melakukan koordinasi dan sinergi lintas lembaga baik pemerintah maupun masyarakat agar pencegahan dan penanggulangan terorisme ini lebih optimal," terangnya.

Lukman menjelaskan, pinjaman luar negeri kepada BNPT itu membuka peluang adanya intervensi pihak luar dalam penanggulangan terorisme di Indonesia yang juga banyak menjadi kritik karena menyasar kelompok tertentu.

"Pinjaman Luar Negeri ini menjadi kontraproduktif dalam upaya kita meyakinkan publik bahwa terorisme adalah musuh bersama bangsa Indonesia. Jangan sampai publik mengira-ngira dengan adanya PLN tersebut nanti ada agenda pihak luar dalam pemberantasan dan penanggulangan paham radikalisme dan ekstrimisme," tegas Lukman.

Sebagai informasi Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar mengajukan pinjaman luar negeri sebesar Rp 2,328 triliun.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kepala BNPT membahas anggaran dan program kerja BNPT tahun anggaran 2023 dimana Boy Rafli melaporkan usulan pinjaman luar negeri kepada Komisi III DPR.

"Kami melaporkan terkait informasi terkait dengan usulan pinjaman luar negeri yang 2 triliun 328 miliar Rupiah dengan persyaratan rupiah murni pendamping sebesar 15 persen atau 349 miliar 200 juta Rupiah," kata Boy Rafli dalam Raker di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

KEYWORD :

Pengajuan Utang Luar Negeri BNPT Penanggulangan Terorisme Jaringan Muslim Madani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :