Sabtu, 27/04/2024 07:20 WIB

KPK Isyaratkan Segera Tahan GM Hyundai Engineering Herry Jung

Herry Jung diduga telah memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menahan General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung. Penahanan akan dilakukan setelah proses penyidikan dinilai cukup.

Herry Jung merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait  perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang menggarap PLTU 2 Cirebon sejak 15 November 2019 lalu.

"Penahanan, jika penyidikan cukup pasti dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Jurnas.com, Senin (29/8).

Herry Jung diduga telah memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar.

Ali Fikri memastikan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Dikatakan Ali, proses pengusutan kasus itu saat ini sedang pada tahap pra penuntutan.

"Proses penyidikan masih berjalan. Pada tahap pra penuntutan yaitu kordinasi tim penyidik dengan tim jaksa." kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Herry Jung sebagai tersangka sejak 15 November 2019. Namun, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap Herry Jung.

Sejumlah pihak diketahui telah diperiksa tim penyidik KPK dalam proses penyidikan. Salah satunya Anjar Kristanto selaku External Relationship Manager Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd atau Kantor Proyek Cirebon Ekspansi yang diperiksa pada Kamis (18/2/2021) lalu.

Dalam pemeriksaan, tim penyidik mencecar Anjar mengenai posisi hingga pengasilan Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering Construction.

KPK juga sempat menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Dokumen itu disita saat penyidik memeriksa Pejabat Kuasa Head Office HDEC Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus sebagai saksi kasus yang menjerat Herry Jung, pada Rabu (17/2/2021).

KPK berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat
Herry Jung saat dilakukan penahanan. Tak terkecuali terkait dugaan keterlibatan pihak Hyundai dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut.

"Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali.

Untuk diketahui, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC. Pemberian suap dari Herry Jung kepada Sunjaya diduva dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Dalam perkara ini, Herry Jung dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

KEYWORD :

KPK Suap Izin PLTU Hyundai Engineering Herry Jung Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :