Sabtu, 27/04/2024 08:18 WIB

Anas Diperiksa KPK, Jawabannya Tidak Tahu

Anas sendiri tak lansung kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia diinampakan untuk empat hari ke depan di Rutan Pomdam Guntur, Jaksel.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatakan, dirinya tidak tahu menahu  terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Padahal saat itu dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.

"Hal-hal yang dikonfirmasi hal-hal yang saya tidak tahu yang saya jelaskan bahwa saya tidak tahu," kata Anas usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, di gedung KPK, Selasa malam.

Anas pun membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Lelaki yang akrab disapa Nazar ini sebelumnya menyebut dugaan keterlibatan Anas dalam kasus dugaan korupsi e-KTP

"Kalau itu kan jelas tidak benar toh, kalau keterangan dia sejauh menyangkut saya jelas sangat tidak Kredibel," ujar Anas.

Penampilan Anas pada pemeriksaan ini tampak berbeda. Mengenakan kemeja putih, Anas mengenakan topi dan masker. Disinggung mengenai pengenaan masker itu, Anas mengaku saat ini dirinya sedang flu. "Agak flu sedikit," tandas Anas.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Anas terkait posisinya selaku anggota DPR dan Ketua Fraksi Partai Demokrat saat proyek e-KTP dibahas di Senayan. Namun, Febri enggan merinci lebih detail mengenai peran Anas.

"Diperiksa sebagai mantan anggota dpr saat itu menjadi ketua fraksi," kata Febri.

Disisi lain, Febri tak menampik pemeriksaan Anas maupun sejumlah saksi atas pengakuan maupun bukti yang diserahkan Mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Karena itu, pihak-pihak yang diduga mengetahui soal dugaan korupsi itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

"Untuk mengonfirmasi informasi-informasi yang didapat penyidik. Menurut KPK nazar saksi penting keterangannya, meski tidak bergantung ke Nazar, kewajiban penyidik untuk ada kesesuaian keterangan," ujar Febri.

Anas sendiri tak lansung kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia diinampakan untuk empat hari ke depan di Rutan Pomdam Guntur, Jaksel. Menurut Febri, itu dilakukan untuk mengintensifkan proses penyidikan kasus e-KTP.

"Untuk kebutuhan pemeriksaan dititpkan di Rutan Guntur selama 4 hari," tandas Febri.

KPK diketahui telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu.

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Anas Urbaningrum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :