Sabtu, 11/05/2024 09:54 WIB

Ingin Jabatan, PNS Klaten Memberi Suap

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki daftar `tarif` jabatan di Kabupaten Klaten.

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang ingin memperoleh jabatan diduga memberi uang atau menyuap.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki daftar `tarif` jabatan di Kabupaten Klaten. Mulai dari tarif jabatan eselon IV hingga eselon III.

"Semua orang yang mau menjabat memberi (suap). Kita sudah pegang daftarnya. Ada yang eselon IV berapa (tarifnya), eselon III berapa," ucap Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1/2017).

KPK, kata Agus, selain itu juga telah memiliki informasi mengenai pihak lain yang terlibat dalam perdagangan jabatan yang telah menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini dan Kasie SMP Disdik Klaten, Suramlan ini. Tak terkecuali pihak yang menjadi pengumpul.

Agus memastikan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Selain itu, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk anak Hartini bernama Andy Purnomo yang kedapatan menyimpan uang Rp 3 miliar di kamarnya.

"Ya kan ini bertahap. Masa langsung ditetapkan tersangka, di sini (KPK) malah lama nanti. (Uang Rp 3 miliar di kamar Andy) Itu sedang kita dalami juga. Kalau tidak salah penggeledahan terakhir di kamar bupati itu ada Rp200 (juta) ya. Di kamar anaknya Rp3 miliar. Itu sedang kita dalami peran anaknya," tandas Agus.

KEYWORD :

Suap Bupati Klaten KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :