Selasa, 14/05/2024 05:00 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Heri Sukamto

KPK sebelumnya telah lebih dulu menahanan dua tersangka lain pada Kamis (21/7)

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Dia diketahui terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan okeh rim penyidik selama 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/7).

Penahanan tersangka Heri terhitung sejak hari ini sampai dengan 16 Agustus 2022 mendatang. Heri akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedubg Merah Putih.

Adapun KPK sebelumnya telah lebih dulu menahanan dua tersangka lain pada Kamis (21/7). Mereka ialah Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto.

Kemudian, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta sekakigus Pejabat Pembuat Komitmen, Edy Wahyudi.

Akibat perbuatan ketiga tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar.

Karyoto menjelaskan, kasus ini bermula saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY ditahun 2012 mengajukan usulan renovasi Stadion Mandala Krida.

"Usulan tersebut kemudian disetujui dan untuk alokasi anggarannya dimasukkan dalam anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga," kata Ali.

Kemudian, tersangka Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama menyusun tahapan perencanaan pengadaannya.

"Salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata dia.

Hasil penyusunan anggara, dibutuhkan Rp135 miliar untuk masa 5 tahun. Selain itu, dari beberapa nilai item pekerjaan diduga terjadi mark up dan disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian

Khusus untuk ditahun 2016, dijelaskan Alex, disiapkan anggaran senilai Rp41, 8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 Miliar. 

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek ini yakni, penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi. 

Untuk pengadaan 2016 yang berlanjut ditahun 2017, Heri Sukamto diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

"Keinginan HS (Heri Sukamto) tersebut kemudian disampaikan anggota panitia lelang pada EW (Edy Wahyudi) dan diduga langsung disetujui agar dimenangkan tanpa melalui evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang. 

Saat proses pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan, kata Karyoto, diduga ada beberapa pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Stadion Mandala Krida KPK Daerah Istimewa Yogyakarta Heri Sukamto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :