Rabu, 22/05/2024 02:42 WIB

KPK Cecar Presenter Brigita Soal Aliran Uang Bupati Mamberamo Tengah

Dia diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak pada Senin (25/7). 

Presenter TV swasta, Brigita Purnawati Manohara (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara soal aliran uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Dia diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak pada Senin (25/7). KPK menduga Brigita menerima uang hasil dugaan korupsi Ricky.

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak yang satu diantaranya diterima oleh saksi " kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Usai diperiksa KPK, Brigita pun mengaku menerima aliran uang serta hadiah dari Ricky. Brigita tak masalah jika ia musti mengembalikan uang atau hadiah yang dituding KPK berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK pun mengapresiasi Brigita yang bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan serta bersedia mengembalikan barang atau uang yang diterimanya dari Ricky. KPK selanjutnya bakal mendalami keterangan Brigita.

"Dan berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada Tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh Tim Penyidik," kata Ali.

Selain soal aliran uang, Brigita mengaku diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan empat tersangka dalam kasus tersebut.

"Tadi saya diperiksa untuk 4 tersangka. Yakni RHP, SP, JP dan MT," kata Brigita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, KPK sebelumnya meminta pihak Imigrasi mencegah sejumlah pihak berpergian ke luar negeri. Adapun mereka yang dicegah berpergian ke luar negeri yakni, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP); Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.

Saat ini, Ricky Ham telah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari KPK. “Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," kata Ali Fikri.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Brigita Purnawati Manohara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :