Rabu, 15/05/2024 13:59 WIB

KPK Panggil Direktur Corporate Service Summarecon Agung Nanik Widjaja Soentoro

Nanik Widjaja diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Corporate Service PT.Sumarecon Agung Tbk. Nanik Widjaja Soentoro pada hari ini, Senin (25/7).

Nanik Widjaja diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Diketahui, Apartemen Royal Kedhaton tersebut digarap oleh PT. Java Orient Property, yang merupakan anak usaha PT. Summarecon Agung.

KPK pun telah menjerat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika dan Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Oon Nushino sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai penerima suap ialah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Selain itu, KPK sebelumnya memastikan tidak akan berhenti menelusuri dugaan praktik suap di sejumlah proyek yang digarap oleh PT. Summarecon Agung.

KPK tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini. Di mana, kasus suap IMB ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut perkara lainnya.

"Kita (KPK) tidak akan berhenti disini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Bahkan, KPK akan mendalami sejumlah proyek Summarecon Agung, seperti di Bekasi, Bogor, dan Bali. Saat ini, KPK sedang menguatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dugaan suap lain.

"Kecuali nanti ada pihak-pihak lain atau memang ditreser dari aliran dana dan lain-lain ada yang terungkap," ucap Karyoto.

Untuk diketahui, Oon Nusihono disebut-sebut berperan besar dalam kasus suap IMB ini. Di mana, Oon dikabarkan piawai dalam meloby penyelenggara negara agar proyek PT. Summarecon Agung terealisasi.

Bahkan, nama Oon juga muncul dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Namanya muncul lantaran menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Effendi pada 11 April 2022 lalu.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rahmat Effendi, PT. Summarecon Agung juga disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 1 miliar kepada Pepen.

Diduga gratifikasi uang dari Summarecon Agung itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.

Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021. Karyoto tak menampik dugaan peran Oon Nusihono dalam kedua kasus rasuah  tersebut. Tim penyidik bakal mendalami hal tersebut.

Selain itu, pengembangan kasus juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi. Terlebih jika unsur dan bukti menguatkan jika korporasi terlibat suatu tindak pidana, termasuk suap.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas disitu, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" tandas Karyoto.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Apartemen Summarecon Agung SMRA Haryadi Suyuti




JURNAS VIDEO :



PILIHAN REDAKSI :