Rabu, 15/05/2024 21:05 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Budhi Sarwono untuk Beli Sejumlah Aset

Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan jaket tahanan KPK (Foto: Antara/Dhemas Reviyant)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran uang yang diterima mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono melalui orang kepercayaannya pada Rabu (20/7).

Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan proyek di Kabupaten Banjarnegara. KPK menduga Budhi Sarwono menggunakan uang tersebut membeli sejumlah aset.

Adapun dugaan tersebut didalami penyidik KPK lewat sembilan orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa ialah Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka BS (Budhi Sarwono) melalui beberapa orang kepercayaannya yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis, kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Adapun delapan saksi lainnya yang diperiksa ialah, mantan Bupati Semarang, Mundjirin Engkun Suparmadiredjo; Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), Meirina Dwi Hartika.

Selain itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Banjarnegara, Veriyanto; tiga swasta Afton Saefudin, Bintabg Narsasi, Sartono; Satpam Rohiman; dan pensiunan, Tugino. Pemeriksaan bertempat di Kantor  Mako Brimob Purwokerto.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

Selain itu, Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu pada Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

KEYWORD :

KPK Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Aliran Uang Korupsi Pembelian Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :