Jum'at, 26/04/2024 11:20 WIB

Mangkir dari Sidang Etik, ICW Nilai Lili Pintauli Tak Hargai Dewas KPK

Lili sedianya disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar tak menghormati Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena mangkir dari sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Lili sedianya disidang etik atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero). Namun, ia mangkir karena mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Nusa Dua, Bali.

"Absennya saudari Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Kurnia menilai, Lili seharusnya bisa hadir dalam sidang etik yang diagendakan pada Selasa (5/7) kemarin. Sementara kegiatan ACWG di Bali itu dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK yang lain.

"Apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga menyinggung peran Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurutnya, mangkirnya Lili dalam sidang etik kemarin dapat dipertanggungjawabkan oleh Firli.

"Sebab, Saudara Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Saudari Lili hadir dalam forum di Bali tersebut," jelasnya.

Menurut Kurnia, hal ini menandakan Firli Cs tidak menganggap kelembagaan Dewas KPK sebagai entitas penting di Lembaga Antirasuah itu. ICW meminta Dewas untuk menegur jajaran Pimpinan KPK.

"ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran Pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dewas KPK harus menunda sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar hingga 11 Juli 2022 mendatang.

Dewas KPK menerima surat yang isinya menyatakan Lili tak bisa mengikuti persidangan lantaran tengah berada di Bali. Agenda KPK tersebut berlangsung selama empat hari, yakni 5-8 Juli 2022.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan.

Lili disidang atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).

Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

 
KEYWORD :

KPK Lili Pintauli Sidang Etik Penerimaan Gratifikasi MotoGP Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :