Sabtu, 27/04/2024 02:09 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap 

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat Richard.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL (Richard), Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/7).

Ali menjelaskan, Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda. Hal itu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Saat ini, pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Ali memastikan perkembangan kasus tersebut akan selalu KPK sampaikan ke publik.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat di mana jika memiliki infomasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," ungkap Ali.


Diketahui, Richard sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Dia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk tiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Pencucian Uang Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :