Kamis, 02/05/2024 15:52 WIB

Soal Kapal Zahro Express, Cak Imin: Tolong DPR Bentuk Tim Pansus

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya sangat sedih dan terpukul atas musibah yang menimpa kapal Zahro Express yang terbakar di Muara Angke.

KM Zahro Express

Jakarta - Melalui akun twitternya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya sangat sedih dan terpukul atas musibah yang menimpa kapal Zahro Express yang terbakar di Muara Angke pada 1 Januari 2017 lalu.

Kapal Zahro Express saat itu hendak melakukan perjalanan ke Pulau Tidung di Kepulauan Seribu. Kapal yang mengangkut sekira 240 penumpang itu mengalami musibah kabakaran. Disebutkan bahwa 194 penumpang selamat dan 23 lainnya meninggal dunia, sementara yang lainnya belum ditemukan.

"Saya dan keluarga akan menuntut semua pihak yang bertanggungjawab yang teledor atas peristiwa sedih ini, saya harap semua teman saya bisa membantu," tulis Muhaimin Iskandar, yang biasa disapa Cak Imin ini lewat akun twitternya, @cakiminpkb.

Cak Imin pun menulis kembali, "Tolong DPR membentuk tim pansus agar dapat dikatahui penyebab utama keteledoran ini, dan tidak boleh terulang kembali #safetyfirst," tulis Cak Imin.

Atas musibah tersebut, nahkoda kapal Zahro Express M. Nali (51) sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menjerat Nali menggunakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
Selain itu dengan Pasal 117 juncto Pasal 137 dan atau Pasal 303 juncto Pasal 122 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggunakan dokumen palsu dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.[]

KEYWORD :

muhaimin iskandar kapal zahro express




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :