Gedung KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12). Mereka diamankan dari dua tempat di Klaten, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menerangkan kronologi OTT yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut. Delapan pihak yang diamankan itu yakni, Bupati Klaten Sri Hartini (SHT); Suramlan (Sul) selaku PNS; Nina Puspitarini (NP) selaku PNS; Bambang Teguh (BT) selaku PNS; Slamet (SLT) selaku PNS kabid Mutasi; Panca Wardhana (PW) selaku staf honorer; Sukarno (SKN) asal swasta; dan Sunarso (SNS) asal swsata.Awal kali, kata Laode, satgas KPK mengamankan Sukarno sekitar pukul 10.30 di Jl Puncuk. Saat mengamankan Sukarno, tim menemukan uang Rp 80 juta.Selang 15 menit, tim juga mengamankan tujuh orang lainnya di rumah dinas Sri. Dari lokasi itu, Tim juga mengamankan uang senilai Rp 2 rupiah. Uang itu yang ditemukan itu dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar AS senilai 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
OTT Bupati Klaten KPK




























