Sabtu, 27/04/2024 07:35 WIB

Anggota DPR: Indonesia Perlu Kodifikasi Hukum Acara Tangani Sengketa Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Indonesia memerlukan kodifikasi hukum acara dalam menangani perkara sengketa Pemilu. Hal itu untuk menghadirkan kepastian dan keadilan hukum pada semua pihak.

"Kita perlu kodifikasi hukum acara sengketa Pemilu, karena selama ini proses penyelesaian sengketa pemilu berjalan sendiri-sendiri di beberapa lembaga sehingga belum menghadirkan kepastian hukum," kata Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokasi bertajuk "Mengawal Pemilu 2024/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Tahapan Pemilu 2024" di PressRoom DPR, Jakarta, Kamis (9/6).

Dia mencontohkan, sengketa di Pilkada yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa kali yang seluruh prosesnya akan memakan waktu.

Selain itu menurut dia, PSU yang berkali-kali tersebut juga menunda adanya kepastian hukum dan yang lebih penting adalah memangkas periodisasi jabatan yang seharusnya menjadi hak pejabat publik yang memenangkan kontestasi.

"Pemilu ini adalah kegiatan periodik untuk menghasilkan pejabat yang periodik, masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai sengketa itu kemudian memangkas sedemikian rupa waktu mereka menjabat maka sebetulnya kita menegakkan hukum di atas segala ketidakpastian," ujarnya.

Rifqi menyadari bahwa untuk melakukan kodifikasi hukum penyelesaian sengketa pemilu harus melibatkan berbagai pihak dan prosesnya di DPR harus lintas alat kelengkapan dewan.

Dia mencontohkan lembaga-lembaga yang terkait untuk menghadirkan kodifikasi hukum tersebut seperti KPU dan Bawaslu yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI. Selain itu menurut dia, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.

"Hal ini sudah kami sampaikan dari Komisi II DPR RI kepada pimpinan agar bisa kita bantu selesaikan, untuk bangsa Indonesia bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja. Ini untuk bangsa karena kita memerlukan kepastiannya, itu satu yang harus kita selesaikan," katanya.

KEYWORD :

Komisi II DPR Tahapan Pemilu 2024 Sengketa Pemilu Bawaslu Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :