Sabtu, 27/04/2024 06:01 WIB

Kasus AKBP Brotoseno, Kapolri Janji Ubah Perkap Lama

AKBP Raden Brotoseno aktif kembali jadi penyidik, Kapolri akan ubah Peraturan Kapolri (Perkap) lama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (Foto: Jurnas/Dok Humas Polri).

Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI. Hal itu dilakukan usai berunding dengan para ahli dan mencermati pendapat masyarakat perihal AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif menjadi penyidik Polri.

"Maka dari itu kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi Perkap tersebut dan saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan beragam ahli," ujar Sigit kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Rabu (8/6/2022).

Dengan perubahan Perkap tersebut, Sigit menyatakan Polri akan meninjau kembali putusan-putusan yang dikeluarkan melalui sidang kode etik. Guna melihat ada tidaknya kekeliruan yang perlu diubah terkait kasus AKBP Raden Brotoseno.

Sigit menyebut, peraturan baru kepolisian itu sedang diproses dan akan selesai dalam waktu dekat. Sehingga peninjauan terhadap putusan sidang kode etik AKBP Raden Brotoseno bisa segera dilakukan.

"Ini kita berikan ruang, dari saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno," paparnya.


KEYWORD :

Kapolri AKBP Brotoseno Perkap Lama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :