Selasa, 14/05/2024 04:42 WIB

KPK Temukan Dokumen IMB Berisi Catatan Khusus Walkot Yogyakarta

Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta.

Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti memangkai rompi tahanan KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan dokumen berisi catatan khusus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta.

Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta dan dua lokasi lain dalam penyidikan kasus dugaan suap izin IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta pada Selasa, (7/6).

"Pada penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku wali kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (8/7).

Ada pun dua lokasi yang turut digeledah yaitu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

Bukti yang telah diamankan tersebut kemudian akan dianalisis tim penyidik KPK untuk disita sebagai pelengkap berkas perkara para tersangka.

Untuk diketahui, PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton itu. KPK pun telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.

Bahkan KPK, telah menggeledah paksa Kantor Summarecon Agung di Jakarta Timur pada Senin kemarin. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang.

Selain Oon, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap.

Suap yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai US$27.258.

KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk  dalam sengkarut dugaan suap ini. Di mana, KPK akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

Jika perusahaan dengan kode emiten SMRA itu menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. KPK tak segan meminta pertanggungjawaban korporasi secara hukum jika ditemukan dua alat bukti.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Summarecon Agung Suap IMB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :