Rabu, 15/05/2024 19:43 WIB

Pakar: Rekaman CCTV Benny K Harman Tak Boleh Disebarkan Sebelum Diuji di Persidangan

Namun CCTV tersebut harus diuji kebenarannya. Penerapannya harus mengacu antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15dan Pasal 16 UU ITE.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Supardji Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Supardji Ahmad sangat menyayangkan tersebarnya video rekaman CCTV (Close Circuit Television) yang menjadi alat bukti pelaporan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman ke publik.

Menurut dia, penyebaran rekaman CCTV oleh pihak manajemen Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo tersebut seharusnya tidak dilakukan sebelum video tersebut diuji kebenarannya dalam persidangan dengan melibatkan ahli.

“Ya seharusnya tidak disebarkan. Apalagi isinya yang dapat mencemarkan nama baik,” kata Prof Supardji saat dikontak Jurnas.com, Jumat (3/6).

Benny K Harman sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian dan MKD DPR RI oleh pihak manajemen Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo karena diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang karyawannya.

Benny dilaporkan ke pihak kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan alat bukti berupa rekaman video CCTV berdurasi 2 menit 7 detik yang sebelumnya dibagikan ke publik dan viral di media sosial.

Benny kemudian melaporkan balik pihak manajemen Restoran Mai Cenggo dengan delik perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, hoaks dan menyebarkan informasi sesat kepada publik.

Kembali ke Prof Supardji. CCTV, kata dia, memang merupakan alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE. Pembuktian tersebut dapat dilakukan dalam pelaporan, penyidikan maupun persidangan.

“Namun CCTV tersebut harus diuji kebenarannya. Penerapannya harus mengacu antara lain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15dan Pasal 16 UU ITE,” tutupnya.

KEYWORD :

Demokrat Benny K Harman rekaman CCTV Supardji Ahmad UU ITE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :