Kamis, 02/05/2024 23:07 WIB

Temuan ICW, BOP Pesantren Diselewengkan

Temuan ICW, BOP Pesantren diselewengkan, begini tanggapan Kemenag

Gedung Kementerian Agama RI, Jalan Thamrin Jakarta Pusat. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - ICW merilis laporan mengenai hasil pemantauan penyaluran (Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dari Kemenag. Dalam laporan itu ada dugaan penyelewengan BOP pesantren yang besarnya Rp 2,599 triliun.

"Dari pemantauan ICW, yang didukung oleh mitra lokal di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah Jawa Timur, dan Banten, berbagai bentuk penyimpangan dan indikasi korupsi BOP Ponpes telah terindentifikasi dengan jelas," demikian keterangan di situs ICW, dikutif Rabu, (01/06)

ICW menjelaskan, salah satu faktor yang paling menonjol dan memicu masalah klasik korupsi adalah kacaunya pendataan ponpes yang dilakukan oleh Kemenag. Mereka menyatakan pendataan yang dan pengelolaan data yang buruk ikut memicu berbagai praktik penyimpangan dalam penyalurannya.

"Misalnya data pesantren yang tidak akurat (by name by address), klasifikasi pesantren penerima bantuan yang tidak cocok dengan profil di lapangan, pesantren dengan nama dan alamat ganda, dan pesantren fiktif, yakni pesantren yang terdata tapi faktanya mereka tidak beroperasi selayaknya pesantren, atau bahkan tidak ada sama sekali," jelasnya.

Sementara itu, sistem distribusi bantuan pemerintah selalu dibayang-bayangi oleh birokrasi informal. ICW menilai birokrasi informal ini menempatkan diri sebagai middle-man alias broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu, atau forum-forum masyarakat lainnya.

"Peran mereka seakan-akan mulia, yakni memperlancar administrasi agar bantuan segera dapat dicairkan. Tapi sokongan untuk menyusun proposal kebutuhan, dan bantuan untuk menyiapkan administrasi dan persyaratan lainnya bukanlah sesuatu yang gratis. Potongan 40% hingga 50% dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes oleh para makelar ini," katanya.

"Pengurus ponpes yang nirinformasi dan minim kapasitas administrasi sudah pasti menjadi korban. Tak ayal, banyak ponpes tertimpa masalah ganda. Pandemi yang membuat mereka sulit beroperasi, dan bayang-bayang potongan ilegal atas bantuan yang mereka terima. Kalau sudah seperti ini, apa yang bisa kita harapkan dari mutu pendidikan?" tambahnya.

Menaggapi Laporan ICW itu, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Kemenag meminta oknum yang terlibat ditindak tegas.

"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," kata Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman, dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

Hal tersebut disampaikan Nuruzzaman merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020. Diketahui terdapat beberapa penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. "Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Nuruzzaman mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kemenag. Yaqut meminta pihak Kemenag melakukan pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," ungkap Nuruzzaman.

Ia mengatakan Kemenag berkomitmen menangani kasus segala bentuk kasus penyelewengan. Nuruzzaman menyebut Kemenag tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya, Kemenag akan bekerja sama dengan penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.

"Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca-rilis temuan ICW. Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan," ungkapnya.

Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan framing seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kemenag dipimpin Menag Yaqut. Hal ini tentu perlu diluruskan agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran," tutur Nuruzzaman.

"Kita tentu tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," tandasnya.

 

KEYWORD :

ICW BOP Pesantren Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :