Sabtu, 27/04/2024 04:44 WIB

KPPU Minta Regulasi Pelabelan BPA Tak Untungkan Perusahaan Tertentu

KPPU minta regulasi pelabelan BPA tak untungkan perusahaan tertentu 

Ilustrasi BPA (foto: Google)

JAKARTA, Jurnas.com - Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berbeda perspektif dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA pada galon guna ulang.

"Perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat. Namun, perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja," kata Komisioner KPPU, Chandra Setiawan dalam keterangannya diterima, Minggu (22/5).

Untuk itu, Chandra mengatakan, KPPU akan mengundang para pihak agar untuk memperjelas persoalan terkait wacana pelabelan BPA atau Bisphenol A ini.

"Jadi, semua pemangku kepentingan kita undang untuk berdiskusi, temasuk para pakar dan para pelaku usaha yang mungkin diuntungkan dan yang merasa dirugikan dengan kebijakan BPOM itu," katanya.

Sebelumnya, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

"Sebabnya 99 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya segelintir yang menggunakan galon sekali pakai," katanya.

Ia mengatakan, hingga kini, KPPU belum menerima draf terkait revisi aturan BPOM tentang pelabelan galon isi ulang. Hanya saja kalau mendasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa.

"Apalagi, harus ada penelitian juga pembahasan bersama pelaku usaha, karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian," tegasnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sendiri menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak maupun  ibu hamil.

Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoaks. "(Air kemasan galon guna ulang) Aman. Itu (isu bahaya air kemasan galon guna ulang) hoaks," tandasnya.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Aru Wisaksono Sudoyo mengatakan belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Menurutnya, 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment.

"Kebanyakan karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker," ujarnya.

Seperti diketahui, isu bahaya penggunaan air kemasan galon guna ulang ini pertama kali dihembuskan oleh organisasi bentukan baru di 2020 yaitu Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL).

Ketua JPKL, Roso Daras berupaya membentuk opini ke masyarakat bahwa galon guna ulang itu mengandung BPA yang dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan hormonal sampai kanker di kemudian hari.

Dalam gerakannya, mereka juga mencari dukungan dari beberapa Lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Komnas Perlindungan Anak dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

KEYWORD :

KPPU BPOM BPA Galon Guna Ulang Chandra Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :