Sabtu, 27/04/2024 19:41 WIB

Ini Rekomendasi Komisi IX DPR Soal TKA Ilegal

Terkait soal ini, Komisi IX DPR RI berharap pemerintah dapat melaksanakan hasil rekomendasi panja pengawasan TKA yang dibentuk oleh Komisi IX beberapa waktu lalu.

Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Jakarta - Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang masuk ke Indonesia perlu segera ditangani secara baik. Terkait soal ini, Komisi IX DPR RI berharap pemerintah dapat melaksanakan hasil rekomendasi panja pengawasan TKA yang dibentuk oleh Komisi IX beberapa waktu lalu. Rekomendasi itu diharapkan dapat ikut menjernihkan persoalan TKA ilegal yang banyak disoroti oleh banyak pihak.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa rekomendasi Komisi IX terdiri dari lima poin penting. Pertama, mendesak kementerian tenaga kerja (Kemenaker) untuk menambah penyidik PNS (PPNS). Psalnya, peyidik yang dimilki oleh Kemenaker yang jumlahnya tidak lebih dari1800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada.

"Apalagi belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan teanga kerja asing," jelas Saleh Daulay melalui pesan singkatnya pada Rabu (28/12) pagi.

Oleh karena itu, kata Saleh, poin kedua dari rekomendasi mendesak pemerintah membentuk satgas penanganan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait. Termasuk kemenaker, imigrasi, kepolisian, BIN, BAIS, Kemenlu dan BKPM.

Ketiga, Komisi IX mendesak pemerintah untuk menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal. Sejauh ini, Komisi IX melihat tindakan yang dijatuhkan masih lebih bnayak bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro yustisia.

Keempat, mendesak Kemenaker untuk merevisi Permenaker 35/2015. Setidaknya, Kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skill serta transfer of knowledge. Kelima, mendesak pemerintah agar memrioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing.

"Dengan demikian, lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia," demikian Saleh Daulay menjelaskan rekomendasi Komisi IX DPR atas munculnya TKA ilegal.[]

KEYWORD :

komisi IX dpr tka ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :