Selasa, 30/04/2024 11:55 WIB

Komnas LPKPK Minta DPR Jangan Cuekin Hasil RDP dengan BP2MI tentang PMI Taiwan

Komponen Biaya Penempatan PMI ke Taiwan semestinya tidak lagi dibebankan kepada pekerja.

Wasekjen Komnas LP KPK Amri Piliang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mempersoalkan sikap Komisi IX DPR yang tidak menindaklanjuti keputusan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 8 Juni lalu.

Wasekjen Komnas LP KPK Amri Piliang menjabarkan, salah satu keputusan RDP yang seharusnya segera dilaksanakan oleh BP2MI yaitu komponen biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan yang semestinya sudah tidak ada lagi yang dibebankan kepada PMI.

"Perintah undang-undang nomor 18 tahun 2017 pasal 30 udah jelas dilarang membebankan biaya penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia, namun Beny Rhamdani selaku kepala BP2MI justru telah menerbitkan Keputusan Kepala BP2MI nomor 328 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Penempatan PMI ke Negara Tujuan Taiwan, dan membuat bingung para kepala dinas tenaga kerja yang menjadi kantong PMI untuk merubah Perjanjian Penempatan yang bertentangan dengan UU nomor 18 Tahun 2017" jelas Amri.

Karena itu Amri meminta Komisi IX DPR segera memanggil kepala BP2MI untuk melaksanakan hasil RDP 8 Juni 2022.

"Yakni untuk segera melakukan revisi perka BP2MI nomor 09 tahun 2020 dengan memangkas 14 item komponen biaya penempatan menjadi 5 item komponen biaya yang tertuang dalam Perka BP2MI No.02 Tahun 2020" pungkas Amri.

Jika hal ini tak dilakukan, Mari menilai Komisi IX DPR akan kena getahnya. Sebab Komisi IX akan dianggap belum menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut keputusan hasil RDP dengan BP2MI.

"Kami dari LP KPK Menilai DPR belum jalankan fungsinya yang diduga melawan dan bertentangan dengan Undang-undang yang dilakukan oleh BP2MI agar tidak merugikan para Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang konon katanya harus dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki," ujar Amri.

Lebih tajam lagi, Amri atas nama LP KPK akan melaporkan Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran tidak ada tindaklanjut keputusan hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 8 Juni lalu itu.

KEYWORD :

LP-KPK Komisi IX DPR BP2MI Pekerja Migran Indonesia Taiwan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :