Rabu, 08/05/2024 09:16 WIB

Hakim Tipikor Vonis Bebas La Nyalla Mattalitti

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membebaskan Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

La Nyala Mattaliti (Kiri)

Jakarta  - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) membebaskan Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Majelis menilai La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ucap Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Dalam putusannya, majelis memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan. Majelis juga mememerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat mantan Ketum PSSI itu.

Hakim dalam pertimbangannya menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga La Nyalla harus dibebaskan. Sempat terjadi dissenting opinion oleh dua hakim. Kedua hakim itu yakni Hakim Sigit Herman dan Anwar.

Vonis ini menguntungkan La Nyalla. Sebab, JPU sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,115 miliar. 

Jaksa menilai La Nyalla dinilai terbukti mengorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :