Kamis, 02/05/2024 22:05 WIB

Layangkan Somasi, YKMI Kecewa Pemerintah Abaikan Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.

Ilustrasi seorang perawat yang memberikan vaksinasi Covid-19. (Foto: REUTERS/Loren Elliott )

JAKARTA, Jurnas.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah melayangkan somasi kepada Pemerintah sejak sepekan lalu karena terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.

Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan mengatakan pemerintah tampaknya betul-betul mengabaikan amar putusan MA meskipun pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah.

“Setelah diamati, ternyata pemerintah memang tampak mengabaikan putusan tersebut. Maka YKMI mengambil Langkah somasi tersebut,” kata Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Bukan hanya itu, Ahmad Himawan menyebut pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.

“Indikasinya adalah pemerintah tidak melaksanakan langkah-langkah strategis, seperti memutus kontrak dengan vaksin-vaksin yang tidak halal. Kemudian pemerintah tidak juga memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” lanjutnya.

Ahmad Himawan mewanti-wanti pemerintah untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.

Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menambahkan jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan Judicial Review yang diajukan oleh YKMI tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.

“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti kan melanggar hukum,” katanya.

Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena Pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

KEYWORD :

YKMI vaksin halal keputusan MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :