Aksi ini bukan untuk menolak program vaksinasi, akan tetapi untuk menolak diberikannya vaksin haram yang mengandung babi ke dalam tubuh masyarakat muslim.
YKMI mengingatkan pemerintah jangan lagi menggunakan argumen bahwa Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson-Johnson boleh digunakan oleh masyarakat muslim karena keterbatasan vaksin halal ataupun alasan darurat. Argumen tersebut sudah ditolak oleh MA.
Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI.
Mayoritas responden (87.8%) mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes itu, bersifat 50:50 yaitu 50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram.
Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan Aliansi Alim Ulama ini menyebutkan banyak sekali para Alim Ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA ini.