Sabtu, 27/04/2024 05:26 WIB

KPK Akan Pelajari Putusan PT Jakarta Terkait RJ Lino

KPK mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal isi putusan untuk perkara tersebut.

Eks Diruut PT Pelindo II, RJ Lino

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperkuat vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Sebab, KPK mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal isi putusan untuk perkara tersebut. KPK akan mempelajari putusan setelah menerima pemberitahuan resmi dari PT Jakarta.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).

"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim.
Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," tambah Ali.

Diketahui, PT Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara RJ Lino terkait kasus korupsi di PT Pelindo II. Putusan tersebut diucapkan oleh hakim ketua Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota majelis hakim.

Di antaranya Mohammad Lutfi, Gunawan Gumso, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, serta Hotma Maya Marbun. Siidang dilakukan secara terbuka untuk umum pada hari Rabu, 27 April 2022.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," bunyi putusan tersebut yang diterima di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Majelis hakim PT Jakarta menilai putusan PN Jakarta Pusat terhadap RJ Lino telah tepat dan benar serta memiliki cukup alasan menurut hukum. Sama halnya pula dalam menjatuhkan vonis terhadap RJ Lino.

Disebutkan, RJ Lino divonis penjara empat tahun dan denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Putusan tersebut menurut majelis hakim PT Jakarta telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ungkap putusan tersebut.

KEYWORD :

KPK RJ Lino Pengadilan Tinggi Jakarta PT Pelindo II




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :