Tersangka kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz dan tunangannya Vanessa Khong. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com- Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terkait penerimaan aliran dana kasus investasi bodong trading binary option Binomo dari tersangka Indra Kenz.
Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) pukul 15.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara 5 tahun dalam kasus ini.
Tersangka Raymond Enovan di Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATR, Beromset Rp10 Miliar
"Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Lanjut Whisnu, selain terancam pidana penjara selama 5 tahun, kedua tersangka juga dikenai denda Rp1 miliar dalam kasus ini.
Waspada Investasi Bodong Robot Trading, Polri Minta Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus investasi bodong Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri mulai Selasa, 19 April 2022 dini hari tadi.
Vanessa Khong Indra Kenz Investasi Bodong 5 Tahun Penjara