Sabtu, 27/04/2024 19:56 WIB

DPR Mandul Sepanjang Tahun 2016

DPR dinilai mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sepanjang tahun 2016.

Gedung DPR

Jakarta - DPR dinilai mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sepanjang tahun 2016. Sebab, lembaga legislatif itu tidak mampu memperbaiki sistem pemerintah yang dianggap melenceng.

Demikian disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) I Made Leo Wiratma di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (22/12).

Kata Made, meski DPR telah melakukan pengawasan terhadap aspek-aspek yang menjadi ruang lingkup tugasnya, namun dianggap belum maksimal dan efektif.

"Sekalipun begitu, pengawasan yang dilakukan (DPR) tampak mandul dan tidak mampu memperbaiki kelemahan-kelemahan yang diawasi," katanya.

Salah satunya, kata Made, terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sepanjang 2016. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPR wajib menindaklanjuti temuan BPK.

"Seolah-olah justru permisif, tidak peduli atau bahkan mengabaikan kerugian keuangan negara," tegasnya.

Diketahui, dalam temuan BPK telah dua kali menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS). Dimana, pada IHPS II 2015 (disampaikan 12 April 2016) dan IHPS I 2016 (disampaikan 4 Oktober 2016), BPK melaporkan terjadinya ketidakpatuhan kementerian/lembaga terhadap peraturan perundang-undangan.

Hal itu berdampak pada kerugian keuangan negara dan kekurangan penerimaan negara yang cukup besar. Di sisi lain, setoran ke kas negara oleh kementerian/lembaga atas kerugian negara dan kekurangan penerimaan negara masih sangat kecil.

Selain itu, lanjut Made, kinerja DPR dalam pelaksanaan Undang-Undang dianggap lebih mengutamakan kepentingan politik ketimbang yang menyangkut kepentingan publik.

KEYWORD :

DPR Mandul Kinerja DPR Mandul Formappi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :