Sabtu, 27/04/2024 04:39 WIB

Ini Alasan Pemerintah dan DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Jadi hari ini kami melakukan rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI, yaitu membahas nasib RUU Penanggulangan Bencana. Rancangan ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR RI, semangatnya untuk memperkut lembaga BNPB termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi, dan lain sebagainya.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana karena pemerintah tidak mau menyebutkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara eksplisit dalam RUU itu. 

Pengambilan kzesepakatan itu diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Jadi hari ini kami melakukan rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI, yaitu membahas nasib RUU Penanggulangan Bencana. Rancangan ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR RI, semangatnya untuk memperkut lembaga BNPB termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi, dan lain sebagainya,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Rabu (13/4).

Menurut dia, DPR RI berinisiasi untuk memperkuat BNPB dalam UU. Namun, sudah dua tahun lebih tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

“Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada. Artinya kalau BNPB tidak ada, artinya bubar dong. Oleh karena itu, karena semangat kami dari awal ingin memperkuat BNPB, sementara perintah yang diwakili oleh Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, MenPAN-RB, termasuk Menteri Kesehatan itu tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB,” jelas Yandri.

Dia menjelaskan, sembilan fraksi dalam rapat Panja tiga minggu lalu sepakat menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana ini, maka Komisi VIII DPR RI mengundang pemerintah untuk menyampaikan sikap.

“Sudah disepakati bahwa RUU Penanggulangan Bencana ini dihentikan pembahasannya sampai waktu yang tidak ditentukan. Karena apa, kalau tidak dihentikan akan memakan waktu dan tidak efisien. Kami ingin berkonsentrasi ke RUU lain seperti RUU Lansia, RUU Yatim Piatu, wakaf dan lainnya,” tambah Yandri.

Pemerintah, ungkap Politikus PAN ini, berpendapat penyebutan Lembaga Penanggulangan Bencana disebutkan secara umum dan pengaturan lebih lanjut mengenai lembaga ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. Hal ini menurut Yandri akan melemahkan koordinasi BNPB.

“Menurut pemerintah tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya, cukup Peraturan Presiden. Bagi kami, ini cukup krusial sementara kita tahu tiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam. Kalau hanya sebagai Perpres atau badan adhoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah. Sementara di UU yang ada sekarang BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya dalam menangani bencana. Kalau (BNPB) itu dibubarkan, kita tiadakan dalam UU yang kami bahas ini, justru kita kembali mundur. Nah itu yang kami tidak mau. Jadi ini yang belum ada titik temu,” tegas Yandri.

Meski pembahasan RUU sepakat dihentikan, namun politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan jika kelak ada sepahaman antara DPR RI dan pemerintah ada peluang RUU ini akan dibahas kembali.

"Kami juga sepakat, walau ini diberhentikan secara formal di Prolegnas, biarlah Komisi VIII tetap membahas ini secara internal. Untuk mematangkan konsep-konsep, termasuk  pemerintah juga. Kalau nanti misalkan sdah ada titik temu, ada semacam sepahaman yang sudah bisa dibangun,  bisa jadi RUU Penanggulangan Bencana ini kami hidupkan kembali untuk dibahas  secara bersama-sama,” demikian Legislator Dapil Banten II ini.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Kemensos RUU Penanggulangan Bencana BNPB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :