Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk proses tindak lanjut pengaduan Lili.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/4).
Masyarakat diminta untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ali meyakini, Dewas akan berlaku profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali.
Di mana, Dewas nantinya akan akan menyampaikan hasil pemeriksaan dari laporan ini, apakah terbukti adanya pelanggaran atau tidak.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.
"Ya benar ada pengaduan thdp ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (12/4).
Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata dia.
Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Dewas




















