Sabtu, 11/05/2024 11:29 WIB

Masa Tahanan Tersangka Suap Wali Kota Cimahi Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Triswara Dhanu Brata

Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Kedua tersangka penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Siharti itu diperpanjang penahanannya untuk 40 hari kedepan.

"Dari 22 Desember sampai 30 Januari 2017 untuk dua tersangka, TDB dan HSG ini yang  (terlibat kasus suap) Cimahi. Alasan perpanjangan penahanan ini adalah alasan subjektif dan objektif dari penyidik KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).

Kedua tersangka kasus suap terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada tahun 2017 itu sebelumnya telah ditahan rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Triswara dan Hendriza sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (2/12) lalu.

Keduanya diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta kepada Wali Kota Cimahi Atty dan suaminya M Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi 2 periode. Uang suap yang seharusnya diberikan adalah sebanyak Rp 6 miliar. Uang tersebut sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan pasar bernilai Rp 57 miliar.

Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Wali Kota Cimahi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :