Sabtu, 27/04/2024 06:39 WIB

Kasus e-KTP

KPK Kembali Panggil Waketum Demokrat

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Jafar_Hafsah (rmol)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah, Rabu (21/12).

Jafar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Sugiharto. "Yang bersangkutan (Jafar Hafsah) diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi jurnas.com.

Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Jafar. Sebelumnya, pada Senin (5/12) Jafar diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dalam proyek ini, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen.

Jafar sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, sosok yang lama berkiprah sebagai birokrat di Kementerian Pertanian ini memilih bungkam dan langsung memasuki gedung KPK.

Bersamaan dengan pemeriksaan Jafar, penyidik hari juga memeriksa saksi lainnya. Yakni, Diah Anggraeni selaku PNS Kemendagri dan Farah Utama asal swasta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Jafar Hafsah Korupsi E-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :