Senin, 06/05/2024 03:15 WIB

Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Fungsi Penyuluhan

Pembangunan pertanian bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah. 

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), melalui Pusat Penyuluhan Pertanian, mulai menyosialisasikan Perpres, Rabu (23/3) melalui video conference di Kantor Pusat Penyuluhan Pertanian.

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat fungsi penyuluhan pertanian untuk mendukung peningkatan pencapaian pangan nasional. Caranya, melalui penguatan sinergi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Hal ini sebagai mana dalam Peraturan Presiden (Perpres) 35/2022 yang mengatur penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian untuk mendukung peningkatkan pencapaian pangan nasional. 

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pertanian memiliki tugas penting. "Tugas pertanian sangat penting, mendasar, dan kompleks. Sehingga harus dipikirkan Bersama. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakat," ujarnya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), melalui Pusat Penyuluhan Pertanian, mulai menyosialisasikan Perpres, Rabu (23/3) melalui video conference di Kantor Pusat Penyuluhan Pertanian.

Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi, menyampaikan pentingnya peran pertanian. "Untuk dipahami, pembangunan pertanian menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat," katanya. 

Ditegaskannya, pembangunan pertanian bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah. "Tetapi juga tanggung jawab petani dan masyarakat, termasuk pihak swasta. Oleh karena itu disebut sebagai gerakan," tegas Dedi .

Kegiatan Sosialisasi Perpres menghadirkan tiga narasumber, yaitu dari Biro Hukum, Pujianto Ramlan, Sekretariat BPPSDMP, Sihnomo,dan Kepala  Pusat Penyuluhan Pertanian  diwakili Joko Samiyono selaku koordinator Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan.

Puji menekankan dalam Perpres 35/2022 tersebut banyak hal harus dipikirkan bersama oleh Menteri, Gubernur, Bupati/walikota, baik itu dalam penguatan hubungan kerja, penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga penyuluh PNS dan P3K, Jaminan ketersediaan prasarana, sarana, pembinaan dan pengawasan.

"Jadi, penguatan fungsi penyuluhan dilaksanakan secara sinergi mulai dari pusat sampai dengan daerah," katanya. 

Dengan adanya penguatan fungsi penyuluhan pertanian diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas pangan, distribusi pangan, keamanan pangan, sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing. 

Selain hal tersebut di atas, penguatan fungsi penyuluhan dapat meningkatkan ketersediaan pangan akses pangan  dan kualitas konsumsi pangan, sehingga tercapai ketahanan pangan nasional.

Sementara Joko menekankan penyelenggaraan penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Satminkal. Satminkal adalah wadah penyelenggaraan penyuluhan pertanian dan pengelolaan administrasi, angka kredit penyuluh pertanian di provinsi/kabupaten/kota.

"Fungsi Satminkal dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ Kota," ujarnya. 

Jika tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten / kota gubernur dan bupati/walikota wajib menetapkan satu Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ kota. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.

"Pengaturan mekanisme dan tata hubungan kerja pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan dimana pusat memberikan arahan, provinsi melaksanakan koordinasi, dan kab/kota sebagai pelaksana kegiatan," katanya. 

Sementara perencanaan yang menjadi kewenangan pusat melalui kegiatan APBN dan DAK Fisik maupun DAK Non Fisik, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional. 

Sedangkan Sihnomo dalam penyampaian materinya diantaranya menekankan tentang materi penyuluhan Materi Penyuluhan Pertanian dalam peningkatan ketersediaan, akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan, disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya alam, ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal, potensi pengembangan pasar, ketersediaan sumber daya manusia, ketersedian sarana dan prasarana Pertanian, musim tanam dan jadwal panen. permintaan pasar. 

Juga harga di tingkat produsen dan konsumen, kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi, regulasi terkait standarisasi dan mutu produk Pangan, ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat dan minat masyarakat dalam mengkonsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman

Lebih lanjut Sihnomo sampaikan, materi penyuluhan pertanian dalam mendukung peningkatan ketersediaan pangan tidak terbatas pada teknis budidaya dan pascapanen tanaman pangan. 

"Tetapi juga hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman, Teknik penyediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman, Pengawalan cadangan Pangan masyarakat, Pengelolaan Pertanian terintegrasi dan pertanian presisi, Teknik input data/informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi," begitu tuturnya.

KEYWORD :

Fungsi Penyuluhan Dedi Nursymasi Kepala BPPSDMP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :