Jum'at, 03/05/2024 09:04 WIB

Suap Pajak

Kadiv Pajak DKI Jakarta Diperiksa KPK

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia

Gedung KPK

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhamad Haniv dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/12). Haniv akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan tersangka Rajesh Rajamohanan Naira (RRN).

"Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk tersanka RRN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt)‎ Kepala Seksi Pelayanan Kanwil Jakarta Khusus KPP PMA 6 DJP Kemenkeu, Soniman Budi Rahardjo; Yustinus Herri Sulistyo selaku Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I.

Kemudian  Eli Mantofani selaku Pegawai Direktorat Jenderal Pajak; dan Handang Soekarno, eks Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu penyidik juga memeriksa dua saksi asal swasta yakni, Yuli Kanastren dan Kartika. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," tutur Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Presiden
‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rajesh yang diduga selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

KEYWORD :

Suap Pajak KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :