Jum'at, 26/04/2024 19:31 WIB

HNW Dorong Indonesia Pro Aktif Realisasikan SU PBB Lawan Islamophobia

Islam sudah diterima dan dianut oleh warga di seluruh negara Anggota PBB.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, mendukung Hari Internasional Melawan Islamophobia yang ditetapkan PBB dalam Sidang Umumnya 15 Maret 2022.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mendorong agar penetapan Hari Internasional, itu tidak hanya menjadi macan kertas. Tapi mendorong agar negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang menyetujui keputusan SU PBB tersebut, untuk mewujudkan dan menindaklanjuti.

Juga menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan pemberian harapan dalam menghentikan diskriminasi. Menyelenggarakan program, hingga mengupayakan dukungan legislasi untuk melawan Islamophobia di negara-negara anggota PBB. Dan juga agar negara-negara anggota OKI ikut mengawal serta mengawasi suksesnya Keputusan SU PBB ini.

Islam sudah diterima dan dianut oleh warga di seluruh negara Anggota PBB. Namun bentuk-bentuk Islamophobia seperti ujaran kebencian, diskriminasi, intoleran dan kekerasan terhadap muslim semakin marak.

"Wajar bila negara-negara dunia yang inginkan harmoni, toleransi, inklusifitas dan hilangkan diskriminasi agar berusaha maksimal untuk melaksanakan keputusan SU PBB ini dengan mewujudkan perlawanan terhadap Islamophobia dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan tanggal 15 Maret sebagai Momentum Hari Internasional Melawan Islamofobia. Ini juga momentum bagi Umat Islam agar semakin aktif melaksanakan dan membudayakan agama Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, penetapan Hari Internasional Melawan Islamophobia dalam SU PBB dapat menjadi momentum bagi negara-negara untuk pembuatan aturan-aturan hukum terkait. Seperti aturan yang sebelumnya sudah ada dan dipraktekkan di berbagai negara Barat mengenai UU perlawanan terhadap anti-semitisme.

Peraturan mengenai anti-semitisme tersebut sudah sejak lama ada di beberapa negara. Seperti AS, Jerman, Prancis, Belanda, dan terbaru kembali dikuatkan di Ukraina (2021). Dengan UU, ini meraka yang mengekspresikan kebencian anti-semitisme dianggap sebagai pelaku kriminal dan bisa dikenai pidana.

Hidayat mengapresiasi upaya yang sudah berlangsung seperti di Amerika Serikat di mana “Combating International Islamophobia Act” telah lolos dari House of Representative (DPR) dan masuk ke Senat di AS pada 15/12/2021. Di Kanada, upaya tersebut bahkan datang dari eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kanada (28/1/2022) bermaksud membentuk badan khusus melawan Islamophobia, dan sejumlah legislator (23/2/2022) telah mengajukan “Our London Family Act” sebagai RUU untuk melawan Islamophobia.

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan agama, ini berharap, Indonesia sebagai negara anggota PBB, negara yang mayoritas mutlaknya Muslim, agar juga bisa bertindak pro aktif dalam merealisasikan kesepakatan dalam SU PBB tersebut. Misalnya Kementerian Agama yang di tahun 2022 sedang menyelenggarakan Tahun Toleransi, bisa mulai mengarusutamakan minimal menyisipkan muatan-muatan tentang anti-Islamophobia yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan toleransi dan harmoni di antara umat beragama serta menguatkan NKRI.

“Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, mestinya tampil aktif dan terdepan menjalankan keputusan SU PBB dalam upaya menghadirkan toleransi, harmoni dan moderasi dengan sukseskan perlawanan global terhadap Islamophobia. Jangan malah terkesan kalah dengan Islamophobia. Padahal fakta sejarah dan ajaran Islam, justru sangat diakui peran, jasa Islam dan Umat Islam beserta tokoh-tokohnya untuk merdekakan Indonesia, selamatkan Pancasila, NKRI serta gagalkan pemberontakan PKI, sehingga NKRI selamat hingga di era Reformasi ini,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Islamophobia PBB Melawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :