Sabtu, 27/04/2024 07:26 WIB

KSPSI Yorrys Raweyai Depak FSP-Anggota yang Membelot Bareng Jumhur Hidayat

Melanggar konstitusi organisasi KSPSI

KPH. HM. Jusuf Rizal (tengah) bersama Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai

Jakarta, Jurnas.com — Sikap tegas tanpa kompromi akhirnya diambil DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai menjelang Kongres X KSPSI pada 29-31 Maret 2022.

Sejumlah Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dikeluarkan dari keanggotaan KSPSI, karena melanggar Konstitusi dengan menyelenggarakan Kongres X KSPSI secara inkonstitusional alias ilegal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media di Jakarta, ada sejumlah organisasi FSPA yang sebelumnya tergabung di KSPSI secara inkonstitusional melaksanakan Kongres X kilat di Hotel Boutique Jakarta pada 16 Februari 2022.

Kongres dilaksanakan secara kilat, karena hanya dua jam kemudian menetapkan M. Jumhur Hidayat secara aklamasi sebagai Ketua Umum KSPSI Periode 2022-2027. Sekaligus sebagai Formatur Tunggal dan memilih sendiri pengurusnya.

Hal ini direspon DPP KSPSI, melalui Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP KSPSI, HM. Jusuf Rizal saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/3/2022).

Jusuf Rizal memastikan DPP KSPSI akan memberikan tindakan tegas dalam rangka menegakkan konstitusi organisasi.

"Penegakan konstitusi penting guna menjaga marwah dan wibawa organisasi," tandas Jusuf Rizal yang dikenal sebagai aktivis buruh pekerja Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) membawahi Driver, Bikers Bojek Kamtibmas Community (DBOKC).

Pria berdarah Batak Madura itu membeberkan beberapa Federasi Serikat Pekerja (FSP) yang dikeluarkan dari keanggotaan KSPSI Yorrys Raweyai. Diantaranya FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) Pimpinan Surya Batubara dan Codrat Nainggolan.

"Dua organisasi pekerja tersebut ikut memotori perpecahan di KSPSI," tukas Jusuf Rizal.

Selanjutnya ada FSPA KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) Pimpinan Dedi Sudarajat; FSPA LEM (Logam, Elektronik dan Mesin) Pimpinan Arief Minardi; FSPA Farkes (Farmasi dan Kesehatan) Pimpinan Wiwit Widuri;

FSPP (Pertanian dan Perkebunan) Pimpinan Achmad Mundji); FSKPI (Pelaut Indonesia) Pimpinan Mathias Tambing; FSKSI (Pendidikan), Nano Haryono; FSPA TSK (Tekstil, Sandang dan Kulit) Pimpinan Helmy Salim; FSPA Maritim Pimpinan Alm. Sutrisno dan sejumlah lainnya.

"Dengan dikeluarkannya sejumlah organisasi FSP tersebut dari keanggotaan KSPSI, maka akan memberi warna baru dan dinamika organisasi. Di KSPSI akan terbuka ruang bagi federasi serikat pekerja lain yang ingin bergabung karena ada kekosongan lingkup kerja," jelas Jusuf Rizal.

Sebaiknya FSP-A yang telah dikeluarkan dapat membentuk Konfederasi Baru dan semestinya tidak boleh lagi menggunakan nama “KSPSI maupun Logo KSPSI”.

Sebab, jelas Jusuf Rizal, mereka bukan bagian dari organisasi KSPSI yang sah dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai. Tapi organisasi baru dibawah Pimpinan M. Jumhur Hidayat.

Bagaimana jika arus bawah mulai dari PUK, PC dan PD Serikat Pekerja masih mau bergabung dengan KSPSI? Jusuf Rizal yang sudah lama malang melintang di dunia organisasi menjelaskan bahwa KSPSI adalah rumah besar yang selalu terbuka bagi kemajuan dan kesejahteraan pekerja dan buruh.

"Silahkan bergabung. Jadi kami ambil kebijakan agar masing-masing organisasi pekerja dan buruh konsolidasi organisasi. Seperti TSK melakukan Munaslub dan yang terpilih secara aklamasi Hendi Poernomo menggantikan Helmy Salim secara konstitusional. Lalu bergabung kembali di KSPSI,” tegas Jusuf Rizal yang juga Sekjen MOI (Media Online Indonesia) dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia)

Jika seandainya PUK, PC maupun PD Serikat Pekerja berbeda pandangan dengan induk organisasi Pusat, Jusuf Rizal menilai DPP KSPSI akan mendorong pembentukan organisasi serikat pekerja baru dan atau sementara bisa tergabung di Federasi Serikat Pekerja yang telah ada hingga wadah baru terbentuk.

“Ini tidak sulit. Misalnya sebagian masuk ke FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) All Industrial. Tinggal kita wadahi dengan pencatatan baru. Jika lingkup kerjanya sama tinggal kita ganti SK menjadi pengurus FSPTSI mulai PUK, PC maupun PD,” tutur Jusuf Rizal.

Ia juga menegaskan tentang kongres yang dilaksanakan M. Jumhur Hidayat, jelas-jelas inkonstitusional karena tidak melalui mekanisme maupun prosedur yang diatur dalam konstitusi. Misalnya, di Pasal 39 AD/ART, Jumhur Hidayat tidak memenuhi persyaratan Ketua Umum KSPSI karena tidak mewakili FSPA dan juga pernah terpidana dibawah lima tahun.

Jadi jika tidak konstitusional, tentu saja dalam melakukan pendaftaran ke Disnaker maupun Kemenaker serta mitra pengusaha, akan mengalami kesulitan. Begitu juga ke tingkat Propinsi dan Kabupaten Kota, kecuali mereka membentuk konfederasi baru.

KSPSI itu organisasi pekerja dan buruh. Bukan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ditarik ke wilayah politik dan menyerang pemerintah. Demo dan demo terus, namun tidak memberi solusi atas masalah. KSPSI sepanjang sejarah pro penerintah, namun tetap kritis, konstruktif dan independen,” ujar Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh penggiat anti korupsi itu.

KEYWORD :

KSPSI Yorrys Raweyai HM. Jusuf Rizal Jumhur Hidayat Kongres X




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :