Senin, 20/05/2024 06:23 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Penugasan

Memang sekarang ini, resminya BBM dalam penugasan adalah Premium. Namun faktanya BBM jenis ini tidak tersedia di pasar. Akibatnya BBM (bensin) yang tersedia dengan harga terjangkau untuk masyarakyat luas hanyalah BBM umum Pertalite.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan pemerintah menetapkan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan. Artinya pemerintah menugaskan Pertamina untuk menyediakan Pertalite dengan volume dan harga tertentu untuk didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI.

“Selisih antara harga jual dan harga keekonomiannya, dikompensasi oleh Pemerintah,” kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (10/3).

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan untuk merespon lonjakan harga migas dunia yang menekan harga migas domestik.

"Memang sekarang ini, resminya BBM dalam penugasan adalah Premium. Namun faktanya BBM jenis ini tidak tersedia di pasar. Akibatnya BBM (bensin) yang tersedia dengan harga terjangkau untuk masyarakyat luas hanyalah BBM umum Pertalite,” tegasnya.

Mulyanto menjelaskan, penetapan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan penting agar negara hadir menjamin ketersediaan BBM (bensin) dengan harga terjangkau masyarakat luas, tidak menyerahkan seratus persen pada mekanisme pasar.

“Dengan penetapan ini, di satu sisi masyarakat tidak dihantui kekhawatiran akan kenaikan harga Pertalite menyusul kenaikan harga migas dunia yang dipicu oleh meletusnya Perang Rusia-Ukraina,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, Pertamina juga akan menjadi tenang, karena dengan status Pertalite sebagai BBM dalam penugasan, maka tersedia jaminan Pemerintah atas kompensasi selisih harga keekonomian Pertalite dengan harga jual yang ada sekarang ini.

Mulyanto menambahkan, Perpres Nomor 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021, yang akan mengkompensasi 50 prosen BBM jenis baru, yakni oplosan pertalite dan premium, masih belum terlaksana.

“Jadi untuk mudahnya, Pemerintah cukup menetapkan Pertalite ini sebagai BBM dalam penugasan dengan harga tetap seperti sekarang. Selanjutnya didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI. Syukur-syukur kelak bisa turun, bila keadaan sudah normal. Ini opsi yang lebih sederhana dan implementatif," ujar Mulyanto.

Dia menjelaskan, hal ini dimungkinkan, mengingat kenaikan harga migas dunia juga diikuti dengan melonjaknya harga komoditas batubara, CPO, tembaga dan juga nikel.  Kebijakan Pemerintah yang tepat akan meningkatkan penerimaan negara dari ekspor komoditas ini.

“Apalagi kalau pemerintah segera menetapkan kebijakan pengenaan/peningkatan tarif ekspor atau kenaikan royalti secara progresif sesuai kenaikan harga internasional,” demikian Mulyanto.

Untuk diketahui ekspor batubara kita terus meningkat baik volume maupun penerimaannya. Pada tahun 2020 sebanyak 342 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 14.5 milyar.  Pada tahun 2021 menjadi sebanyak 346 juta ton dengan penerimaan sebesar USD 26.5 milyar. Padahal saat itu harga masih di bawah USD 100 per ton.  Bisa dibayangkan lonjakan penerimaan di tahun 2022 dengan harga batubara yang mendekati USD 450 per ton.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto BBM penugasan Pertalite




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :