Rabu, 15/05/2024 11:01 WIB

KPK Harus Segera Percepat Pengusutan Dugaan Korupsi BPD Kaltim-Kaltara

Perusahaan itu diketahui milik Hasanuddin Mas’ud, kakak kandung Abdul Gafur Mas’ud, Bupati non aktif Kabupaten Paser Penajam yang dicokok KPK. Dugaan kasus ini telah dilaporkam  Forum Aliansi Kontra Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia awal Februari lalu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di bank BPD Kaltim-Kaltara yang disebut merugikan keuangan negara Rp240 miliar. Dugaan korupsi itu terkait pemberian kredit kepada PT Hasamin Bahar Lines.

Perusahaan itu diketahui milik Hasanuddin Mas’ud, kakak kandung Abdul Gafur Mas’ud, Bupati non aktif Kabupaten Paser Penajam yang dicokok KPK. Dugaan kasus ini telah dilaporkam  Forum Aliansi Kontra Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia awal Februari lalu.

"MAKI telah berkirim surat kepada KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (7/3).

MAKI telah berulang kali mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas perkara mangkrak, salah satunya memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK tahun 2018 atas mangkraknya  perkara korupsi Bank Century.

Terkait kasus dugaan korupsi BPD Kaltim-Kaltara, berawal dari pengucuran kredit. Kendati baru berusia 5 bulan PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud mendapat guyuran fasilitas  kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp235,8 miliar.

Kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal  tongkang berukuran 300 feet. Namun ketika mengajukan kredit diduga tidak ditemukan perjanjian PT. Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal. Hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT Muji Rahayu berupa 10 unit tug boat dan 10 tongkang,  selaku pembuat kapal.

Pengajuan kredit juga diduga tidak didukung study kelayakan (FS) yang masih dalam  tahap penyusunan dan Analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT Binamitra Conculindotama.

Berdasarkan ketentuan PT Hasamin Bahar Lines diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan  perusahaan pembuatan kapal. Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditransfer ke PT Hasamin Bahar Lines.

"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan  melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi. Bahkan fasilitas kredit PT. Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5," kata Boyamin.

Sejak awal pemberian kredit PT BPD Kaltim Kaltara kepada PT Hasamin Bahari Lines senilai Rp 240 Milyar juga diduga syarat penyimpangan. Sehingga MAKI menilai terpenuhinya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.

MAKI juga menyatakan, laporan keuangan yang diserahkan ke PT BPD Kaltim-Kaltara ketika mengajukan kredit diduga palsu yang tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit.

PT Hasanmin Bahar Lines menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan public (KAP) Drs. Naskin yang mana terdapat  penyajian menunjukan hal yang tidak wajar.

Tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi melalui Surat TIM  BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan  PT Hasamin Bahar Lines.

“Adanya dugaan indikasi penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan  peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT. BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian  sebesar lebih dari Rp 240 milyar dan harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum," terang Boyamin.

Dalam kasus ini juga diduga ada keterlibatan pihak lain. Pada tahun 2012 ketika pemberian kredit belum berusia setahun, PT Hasamin Bahar Lines diduga mendapatkan penambahan plafon kredit sebesar Rp25 miliar.

Hasanuddin Mas’ud menggandeng Muhammad Said Amin, tokoh dan Ketua ormas Pemuda di Kaltim. Diduga sejumlah asset  atas nama Said Amin yang dijadikan agunan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah mengonfirmasi segala yang dituduhkan ke PT Hasamin Bahar Lines namun belum ada tanggapan.

 

KEYWORD :

MAKI Boyamin Saiman korupsi BPD Kaltim-Kaltara KPK Hasanuddin Mas’ud kredit fiktif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :