Sabtu, 11/05/2024 18:08 WIB

KPK Akui Laporan KKN Gibran dan Kaesang Masih Jalan di Tempat

Belum ada proses hukum yang signifikan terhadap laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun itu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka masih dalam tahap aduan.

Lembaga Antikorupsi mengakui belum ada proses hukum yang signifikan terhadap laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun itu.

"Memang prosesnya masih di pengaduan masyarakat, jadi belum masuk ke penindakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Ali menjelaskan laporan terhadap Gibran dan Kaesanh itu masih dalam Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Ali berjanji akan memberikan informasi terbaru apabila ada perkembangan.

"Memang butuh waktu dan proses di sana, ya, untuk verifikasi data telaahan, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah Badrun mengatakan kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. 

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya.

Dia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," katanya.

Pada saat itu, kata dia, anak presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp 92 miliar.

"Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Gibran Rakabuming Kaesang Pangarep KKN Dosen UNJ Ubedilah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :