Selasa, 14/05/2024 07:21 WIB

KPK Tahan Pengusaha Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

KPK juga telah menjerat mantan Bupati Buru Selatan nonaktif, Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman.

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto (Foto: Humas KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat mantan Bupati Buru Selatan nonaktif, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman. Keduanya telah ditahan KPK beberapa waktu lalu.

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3).

Penahanan Ivana terhitung sejak hari ini hingga 21 Maret 2022. Dia akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedhng Merah Putih.

Karayoto menjelaskan dalam kontruksi perkara, bahwa pada 2015 Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015.

Salah satu proyeknya ialah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar.

Tagop Sudarsono diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK sebagai pemenang proyek, meskipun proses pengadaan belum dilaksanakan.

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Tsk IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) melalui rekening bank milik tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”," kata Karyoto.

Selanjutnya sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," kata Karyoto.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek Buru Selatan Bupati Tagop Sudarsono Penahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :