Selasa, 14/05/2024 11:39 WIB

Jika Terbukti Bersalah, Polisi Akan Sita Rumah Indra Kenz

Polisi akan menyita rumah Indra Kenz jika terbukti salah dalam kasus panipuan Binomo.

Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Instagram Indra Kenz).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo. Selain uang, rumah milik crazy rich asal Medan itu juga menjadi salah satu target penyitaan jika terbukti hasil kejahatan dari aplikasi Binomo.

"Mau menyita rumah," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Meski begitu, Whisnu menjelaskan penyitaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, penyidik harus terlebih dulu mengajukan izin penetapan ke Pengadilan Negeri.

"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita," sambungnya.

Lebih lanjut, Whisnu mengungkap penyidik sudah mengajukan izin ke pengadilan negeri setempat untuk melakukan penyitaan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu putusan dari pengadilan.

"Sudah kami ajukan, tinggal tunggu putusan saja. Jadi biar kita tidak salah dalam administrasi penyidikan," jelas Whisnu.

Seperti diketahui, selain melakukan penyitaan aset, penyidik juga akan melakukan tracing untuk menyelidiki aliran uang yang didapatkan Indra Kenz dari aplikasi Binomo termasuk yang diterima keluarga hingga pacarnya.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," terangnya, Selasa (1/3/2022).

Hingga kini, penyidik bersama PPATK telah memblokir empat rekening milik Indra Kenz. Belum diketahui secara pasti nominal dalam empat rekening tersebut, namun diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

KEYWORD :

Indra Kenz Sita Rumah Binomo Kasus Penipuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :