Senin, 29/04/2024 02:05 WIB

Tersangka Dirut PT Melati Kabur Keluar Negeri

Febri tidak merincikan di negara mana Fahmi berada dan apakah pihak KPK akan melakukan upaya pemulangan seperti M. Nazaruddin dulu.

Febridiansyah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT. Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, yang kini buronan dari   dugaan suap lelang proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), diketahui sudah berada di luar negeri.

"Informasi yang kami terima, FD (Fahmi Darmawansyah) masih di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (16/12).

Lelaki yang disebut  suami aktris Inneke Koesherawati itu, oleh KPK  sudah dijadikan tersangka kasus dugaan suap dalam lelang proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Penetapan tersangka dilakukan pasca OTT pada Rabu (14/12). Sejumlah pihak diamankan satgas KPK. Namun, Fahmi yang diduga tutur menyuap tak berhasil diamankan.

Dikatakan Febri, Fahmi di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan.  Namun, Febri tidak merincikan di negara mana Fahmi berada dan apakah pihak KPK akan melakukan upaya pemulangan seperti M. Nazaruddin dulu.  "Berangkat sebelum OTT dilakukan," tandas. Febri.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ dan dua pentinggi PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni Hadi Stefanus,‎ M Adami Okta. Sementara Fahmi yang ditetapkan tersangka oleh KPK tidak ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Ketiga pihak PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada uu 20 tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan penerima suap Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 thn 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam No 20 tahun 2001.

KEYWORD :

OTT Kamla Fahmi Darmawansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :