Selasa, 14/05/2024 11:21 WIB

Pembahasan RUU Sisdiknas Dinilai Cacat Proses dan Tertutup

Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) mendesak DPR menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Ilustrasi palu sidang (Foto: Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) mendesak DPR menunda pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Pasalnya, pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan tergesa-gesa di mana proses dan tahapannya dipertanyakan. Apalagi, RUU Sisdiknas dibuat mendahului peta jalan pendidikan nasional.

"Pembahasan yang tergesa-gesa terhadap sebuah produk hukum utama yang akan menjadi rujukan penting, akan berisiko menghasilkan produk hukum yang cacat proses dan kurang legitimasi masyarakat. Apalagi dibuat tanpa menyepakati arah yang jelas akan dibawa ke mana pendidikan kita," kata KoPI dalam keterangan persnya pada Kamis (24/2).

Selain itu, pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara tertutup. KoPI menyebut tidak setiap pemangku kepentingan mendapatkan akses penuh terhadap dokumen RUU.

"Diberikan waktu yang terlalu singkat untuk mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap substansi dokumen penting ini," lanjutnya.

Undang-undang Sisdiknas yang baru, lanjut KoPI, seharusnya dibahas secara cermat dan seksama, sehingga tidak ada hak warga negara dan kewajiban pemerintah yang tidak tertunaikan terkait pendidikan.

Regulasi ini juga harus visioner namun dengan tidak meninggalkan sejarah dan praktik baik antropologi pendidikan masyarakat Indonesia. Juga, UU ini sebaiknya hanya mengatur hal-hal pokok saja tentang pendidikan. Sedangkan untuk hal teknis, diatur dalam tingkat perundangan di bawahnya.

"Pembahasan RUU Sisdiknas yang sedang berlangsung perlu ditunda agar tidak menghasilkan produk hukum yang cacat prosedur, dan potensial menghasilkan produk hukum yang problematik," tutup KoPI.

Diketahui, KoPI beranggotakan 12 organisasi pendidikan, yaitu: Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama (LP Maarif NU), Majelis Pendidikan Kristen, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Perguruan Taman Siswa, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FKLKP), Perkumpulan Perguruan Tinggi Kependidikan Negeri (PPTKN), Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia, Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia, dan Forum Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

KEYWORD :

RUU Sisdiknas DPR KoPI Konsorsium Pendidikan Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :