Selasa, 14/05/2024 04:07 WIB

Demokrat: Jika Perlu, Syarat Keanggotaan BPJS Juga untuk Ke TPS Waktu Pemilu

Jika perlu syarat (keanggotaan BPJS) ini juga untuk ke TPS waktu Pemilu. Yang baik kita dukung, yang bebani rakyat kita koreksi.

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Politikus Partai Demorat, Benny K Harman angkat bicara soal polemik instruksi Presiden Jokowi yang mewajibkan keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mendapatkan layanan publik.

Bagi Benny, instruksi tersebut sah-sah saja dan bukan merupakan sebuah kebijakan yang salah.

"Apanya yang salah?” Tulis Benny dalam akun Twitter pribadinya, @BennyHarmanID, Rabu (22/3).  

Pernyataan Benny menanggapi editorial koran Tempo berjudul Main Paksa Jaminan Kesehatan. Editorial Tempo edisi 2 Februari 2022 itu menyebut aturan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat masyarakat mengakses layanan publik berpotensi maladministrasi dan diskriminatif.

Sejauh ini beberapa layanan publik yang mensyaratkan keanggotaan BPJS di antaranya pengurusan izin usaha, surat izin mengemudi, dan pendaftaran ibadah haji umrah.

Kembali ke Benny. Anggota Komisi III DPR RI ini bilang,keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mendapatkan layanan publik sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut merupakan bagian upaya penegakan hukum dengan pendekatan omnibus.

"Ada kordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan," tulis dia lagi.

Kendati demikian, Benny memberikan catatan. Menurutnya, negara harus menanggung iuran BPJS untuk rakyat.

"Jika perlu syarat (keanggotaan BPJS) ini juga untuk ke TPS waktu Pemilu. Yang baik kita dukung, yang bebani rakyat kita koreksi," tutupnya.

KEYWORD :

Warta DPR Demokrat Komisi III Benny K Harman BPJS Kesehatan Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :