Jum'at, 26/04/2024 14:51 WIB

Pakar: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana

Menurut dia, perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan. Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran.

Ilustrasi palu hakim (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya. Padahal, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.

Kondisi ini berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang. Hal tersebut diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar.

Menurut dia, perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan. "Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Fickar kepada wartawan, Rabu (23/2).

Bahkan, lanjutnya, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.

Fickar pun mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat. Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.

"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.

Ia menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah `kesepakatan` (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.

"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," kata dia.

"Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," lanjutnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

investasi penipuan hukum perdata Universitas Trisakti Abdul Fickar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :