Jum'at, 26/04/2024 15:25 WIB

Komisi III DPR Minta Penetapan Tersangka Nurhayati Dikaji Ulang

Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengkaji kembali penetapan tersangka kepada Nurhayati.

Bukan tanpa alasan, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi, sebagai tersangka. Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

“Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih,” kata Habiburokhman, Selasa (22/2).

Politikus Partai Gerindra ini menilai, pengkajian harus dilakukan guna melihat lebih dalam apakah ada kekeliruan atau tidak dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

“Apakah kesalahan administrasi Nurhayati bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Apakah ada mens rea atau sikap batin dari Nurhayati untuk menguntungkan orang lain dan menimbulkan keuangan negara?” Urai Habiburokhman.

Dia menduga, ada kesalahan prosedur yang dilakukan penegak hukum dalam menetapkan tersangka kepada Nurhayati.

“Harus dibedakan persoalan administrasi dengan pemenuhan unsur pidana. Logika sederhana, kalau dia terlibat untuk apa dia membuat laporan?” ujar Habiburokhman.

Dia melanjutkan, demi membersihkan nama penegak hukum kembali baik, sebaiknya dikaji kembali penetapan tersangka kepada Nurhayati.

“Saya akan minta aparat penegak hukum untuk kaji ulang. Masih ada celah untuk menghentikan penuntutan. Mestinya gelar perkara khusus saja,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, lanjut Hutamrin, hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi bersama dengan bendaharanya, bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020. Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

Hutamrin menyampaikan, pada 23 November 2021 lalu, Kejari Kabupaten Cirebon menggelar ekspos dugaan kasus korupsi Desa Citemu. Dalam ekspose tersebut berkesimpulan untuk melakukan pendalaman terhasap saksi Nurhayati

“Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ungkap Hutamrin beberapa waktu lalu.

Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.

“Jadi bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” ujar Hutamrin menandaskan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Gerindra Habiburokhman Nurhayati Cirebon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :