Sabtu, 27/04/2024 19:09 WIB

Setya Novanto Diperiksa KPK, Paripurna DPR Batal

Rapat paripurna DPR terpaksa batal dikarenakan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ruang Rapat Paripurna DPR

Jakarta - Rapat paripurna DPR yang sedianya digelar hari ini, Selasa (13/12) terpaksa batal. Hal itu lantaran Ketua DPR Setya Novanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

Sedangkan tiga Wakil Ketua DPR lainnya, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, dan Fadli Zon sedang menjalani tugas ke luar negeri. Pimpinan DPR yang berada di DPR tinggal Fahri Hamzah.

"Sejumlah pimpinan ke luar negeri, ketuanya dipanggil KPK, tinggal Pak Fahri, kalau satu orang itu tidak holeh mengambil keputusan hanya untuk mendenga," kata Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).

Sebab, kata Taufiqulhadi, dalam mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR harus dihadiri minimal tiga pimpinan dewan. "Padahal hari ini pengambilan keputusan, minimal tiga," terangnya.

Adapun sedianya agenda rapat paripurna DPR hari ini adalah, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang pengesahan perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian Timur Selat Singapura.

Kedua, laporan Komisi III DPR hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua orang calon hakim Ad Hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung.

Ketiga, laporan Komisi XI DPR hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua orang calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Keempat, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR tentang pertembakauan menjadi RUU usul DPR dilanjutkan dengan pengamilan keputusan, dan pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU oleh Pansus; RUU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan RUU tentang wawasan nusantara.

KEYWORD :

Setya Novanto Diperiksa KPK Paripurna DPR Batal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :