Jum'at, 03/05/2024 14:12 WIB

Jaksa: Ahok Tempatkan Surat Al Maidah 51 Alat Membohongi

Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok disebut dengan sengaja menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk membohongi untuk kepentingan Pilkada DKI 2017.

Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok

Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut dengan sengaja menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat untuk membohongi untuk kepentingan Pilkada DKI 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, perkataan Ahok tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat untuk kepentingan Pilkada DKI.

"Padahal terdakwa (Ahok) sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," kata Ali saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Menurutnya, Ahok dalam sambutannya dihadapan warga di Kepulaian Seribu menyampaikan surat Al Maidah dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Dimana, Ahok membawa kepentingan atau misi Pilkada DKI.

"Meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksaanan pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," terangnya.

Diketahui, Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Sidang Ahok Penistaan Agama Pilkada DKI Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :