Rabu, 29/05/2024 13:38 WIB

Ketua DPRD DKI Menilai Penganggaran Formula E Dipaksakan

Pendanaan Formula E itu dinilai tidak melihat pemasukan dan kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat pandemi covid-19.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai penganggaran untuk ajang balap balap mobil listrik Formula E terkesan dipaksakan.

Pendanaan Formula E itu dinilai tidak melihat pemasukan dan kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat pandemi covid-19.

"Tahun 2020 kan ada terjadi masalah besar yaitu pandemi covid, tapi dengan situasi kita sedang kekurangan pendapatan, ini memaksakan bahwa Formula E ini harus berjalan sampai hari ini," kata Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (8/2).

Prasetyo mengatakan Pemprov DKI harusnya bisa berbicara ke penyelenggara untuk mengulur waktu Formula E sampai pandemi covid-19 mereka. Dengan begitu, Pemprov DKI bisa fokus menggunakan dana untuk penanganan pandemi.

"Saya rasa enggak ada masalah ya," ujar Prasetyo.

Prasetyo juga mempertanyakan soal lelang dalam penyelenggaraan Formula E ini. Menurutnya, lelang itu dibuat tanpa diketahui DPRD DKI.

"Kan harusnya konfirmasi, yang namanya pemerintah daerah tuh ada eksekutif ada legislatif, ada Gubernur, ada saya (Ketua DPRD)," ucap Prasetyo.

Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.

Namun, memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.

KEYWORD :

Korupsi Penyelenggaraan Formula E KPK DPRD DKI Prasetyo Edi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :