Gedung DPR
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Bagaimana jadinya DPR, jika kursi pimpinan diisi oleh mayoritas partai pendukung?
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramida, Hendri Satrio mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah tentu tidak lagi maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Menurutnya, hal itu akan menjadi tantangan baru bagi DPR. "Apakah bisa jadi mitra strategis pemerintah atau kembali ke era Orde Baru sebagai tukang stempel setuju," kata Hendri, di Jakarta, Senin (12/12).Jika usulan PDIP berhasil merevisi UU MD3 dan masuk sebagai pimpinan DPR, kata Satrio, parlemen tidak lagi sebagai mitra kritis pemerintah, melainkan hanya mempermulus rencana pemerintah.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Diketahui, PDIP mengajukan usulan revisi UU MD3 kepada DPR. Usulan itu disampaikan saat rapat pleno persetujuan pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Setya Novanto.Dalam revisi UU MD3, PDIP meminta tambahan satu kursi pimpinan DPR. PDIP merasa tidak adil karena sebagai partai pemenang Pemilu tidak masuk menjadi pimpinan DPR.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Revisi UU MD3 Pimpinan DPR PDIP






















